Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional.
Instansi Pemerintah Pusat Tertentu yang selanjutnya disebut Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah yang mewakili pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan Perusahaan Negara, pengawasan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan pendampingan pada Lembaga Keuangan Internasional.
Ditemukan dalam 246/PMK.06/2016Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 150/PMK.010/2018 dan PP 24 TAHUN 2018Instansi Pembina JF Penilai Pemerintah yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 130/PMK.010/2020Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2021Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020, 16/PMK.010/2020, dan 1 dokumen lainnyaAparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 237/PMK.09/2016Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern Pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat Daerah provinsi dan inspektorat Daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah, inspektorat jenderal pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021