Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya di luar BPS.
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan lembaga pemerintah lainnya di luar BPS.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 1999Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 76 TAHUN 2017Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi non pemerintah.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2006Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1980Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.
Ditemukan dalam PERPRES 11 TAHUN 2010Instansi Pemerintah Lain adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah di luar Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019 dan PERPRES 95 TAHUN 2018Instansi Pemerintah adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Ditemukan dalam PERPRES 27 TAHUN 2014Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021