Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014 dan PP 60 TAHUN 2008Instansi Pemerintah adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2017, PP 30 TAHUN 2019, dan 3 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 194/PMK.07/2022, 215/PMK.07/2021, dan 1 dokumen lainnyaPemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ditemukan dalam 137/PMK.06/2022Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021