Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2021, 12/PMK.02/2022, dan 6 dokumen lainnyaMitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021 dan PP 1 TAHUN 2021Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021, PP 59 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaMitra Instansi Pengelola PNBP yang selanjutnya disebut MIP PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2022Instansi Pengelola PNBP dari KND yang selanjutnya disebut IP PNBP adalah instansi yang menjalankan fungsi sebagai BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Satker Pengelola Dana PNBP yang selanjutnya disebut Satker PNBP adalah satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan dana PNBP.
Ditemukan dalam 194/PMK.02/2018Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan IPPN adalah instansi, satuan kerja kementerian negara/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diminta oleh Menteri atau Pimpinan Instansi Pemerintah untuk memeriksa PNBP. 3
Ditemukan dalam 87/PMK.02/2014