Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus 2019, No. 1228 urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus 2019, No. 1228 urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2008Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam 104/PMK.06/2015Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006 dan UU 32 TAHUN 2004Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/ di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, termasuk Badan Layanan Umum.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.
Ditemukan dalam 192/PMK.05/2009Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/ di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010 dan 5/PMK.05/2010Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
Ditemukan dalam 28/PMK.07/2016 dan PP 60 TAHUN 2014Kewenangan Kantor Pusat adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai oleh APBN yang dilaksanakan oleh satker kantor pusat kementerian/lembaga, termasuk didalamnya Satker BLU, satker non vertikal tertentu.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018