Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2009Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan adalah instansi yang membina secara teknis usaha dan/atau kegiatan dimaksud;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. 2012, No. 47 3
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan;
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 1977Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2017Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2020Instansi yang berwenang adalah instansi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertugas membina dan/atau menyelenggarakan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018