Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang pengendalian dampak lingkungan;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah pada Gubernur;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999Pengawas adalah pejabat yang bertugas di instansi yang bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 1990Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 2000Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2003 dan UU 25 TAHUN 1997Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 21 TAHUN 2010, PP 23 TAHUN 2004, dan 4 dokumen lainnya