Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Interkoneksi adalah keterhubungan antar sistem elektronik yang digunakan dalam platform.
Interkoneksi adalah keterhubungan antar sistem elektronik yang digunakan dalam platform.
Ditemukan dalam /PMK.05/2022Interkoneksi adalah keterhubungan antar Sistem Elektronik yang digunakan dalam Platform.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Ditemukan dalam PERPRES 39 TAHUN 2019Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Ditemukan dalam 110/PMK.01/2022Interkoneksi adalah keterhubungan antar Jaringan Telekomunikasi dari penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang berbeda.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Interkoneksi adalah keterhubungan Jaringan Pos antar Penyelenggara Pos.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2013Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Ditemukan dalam 199/PMK.012/2020, 214/PMK.012/2022, dan 3 dokumen lainnyaInteroperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2021Interkoneksi adalah keterhubungan antara sistem perbankan dengan SPAN secara langsung (host to host).
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016Interoperabilitas adalah kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen sistem untuk bertukar informasi dan menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
Ditemukan dalam 24/PMK.07/2020