Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2019Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ditemukan dalam PERPRES 77 TAHUN 2020 dan 136/PMK.02/2021Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2001Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2004Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 1997 dan UU 6 TAHUN 1989Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada seorang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2015Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2007 dan UU 18 TAHUN 2002Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkan penemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2015Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2021Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2020