Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2008Inventarisasi hutan adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk mengetahui keadaan dan potensi sumber daya hutan serta lingkungannya secara lengkap.
Ditemukan dalam 22/PMK.011/2011Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaInventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009