Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaInventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset. 6
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014