Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan 18/PMK.01/2020Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013 dan 59/PMK.06/2020Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan barang milik negara/daerah.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2006Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnya