Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN PKP2B.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Inventarisasi adalah proses kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 207/PMK.05/2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009, 181/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaInventarisasi adalah kegiatan untuk pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN Hulu Migas.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Aset.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019 dan 43/PMK.06/2014Inventarisasi adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2014 dan PP 28 TAHUN 2020Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan Aset. 6
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014