Investasi di Luar Pasar Keuangan adalah pilihan investasi selain investasi yang dilakukan di pasar keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Investasi di Luar Pasar Keuangan adalah pilihan investasi selain investasi yang dilakukan di pasar keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016Lelang SUN adalah penjualan SUN di Pasar Perdana domestik oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik.
Ditemukan dalam 134/PMK.08/2013 dan 199/PMK.08/2015Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016 dan 123/PMK.08/2016Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 98/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaLelang Pembelian Kembali SBSN adalah pembelian kembali SBSN di Pasar Sekunder domestik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.08/2020Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnya