Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah lnvestasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah estimasi Dana Bergulir yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Kondisi Gagal Bayar PDAM, yang selanjutnya disebut Gagal Bayar adalah keadaan PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok Kredit Investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 60/PMK.08/2020Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang- barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok kredit investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011