Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang adalah Investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018, 196/PMK.07/2011, dan 3 dokumen lainnyaSBN Jangka Panjang adalah SBN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 181/PMK.05/2015Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 3
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2013Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 85/PMK.03/2011 dan PP 16 TAHUN 2009Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaSBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto.
Ditemukan dalam /PMK.08/2020 dan 20/PMK.08/2017SBSN Jangka Panjang adalah SBSN berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 3
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012