Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011 dan 216/PMK.05/2013Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 3
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaInvestasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 3
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2013Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai Dana Bergulir.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya Diragukan Realisasinya adalah Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Lainnya yang realisasi pengembaliannya diragukan dapat tertagih sebagian atau seluruhnya.
Ditemukan dalam 168/PMK.06/2018