Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 3
Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. 3
Ditemukan dalam 216/PMK.05/2013Investasi Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011, 209/PMK.05/2015, dan 1 dokumen lainnyaInvestasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Jangka Panjang Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. 3
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2012Investasi Nonpermanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Investasi Non-Permanen adalah Investasi Jangka Panjang yang tidak termasuk dalam Investasi Permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011 dan 216/PMK.05/2013Investasi Nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018