Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan warga negara Indonesia.
Ditemukan dalam 125/PMK.08/2018Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia.
Ditemukan dalam 31/PMK.08/2018Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara.
Ditemukan dalam 42/PMK.08/2014Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam 153/PMK.10/2010Pihak adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Sukuk Negara Ritel.
Ditemukan dalam 192/PMK.07/2011Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
Ditemukan dalam 40/PMK.04/2018Orang Asing adalah orang perseorangan asing atau badan hukum asing.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2008Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1999 dan UU 9 TAHUN 2008