Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 45/PMK.04/2020Invoice Declaration adalah pernyataan dari Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Invoice Declaration adalah pernyataan dari eksportir bersertifikat dalam skema MoU 2nd SCPP yang menyatakan bahwa barang di dalam invoice dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Sertifikasi Mandiri (Self Certification) yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang dalam bentuk invoice yang dibuat oleh Eksportir Bersertifikat, yang di dalamnya terdapat pernyataan bahwa barang yang akan memasuki Daerah Pabean dapat diberikan Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 229/PMK.04/2017Deklarasi Asal Barang yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Deklarasi Asal Barang (Declaration of Origin) yang selanjutnya disingkat DAB adalah Bukti Asal Barang yang berisi pernyataan asal barang dan dibuat oleh eksportir bersertifikat yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 209/PMK.04/2022ASEAN Wide Self Sertification yang selanjutnya disebut Sertifikasi Mandiri adalah skema pernyataan asal barang yang diterbitkan oleh eksportir bersertifikat dalam bentuk invoice atau dalam bentuk dokumen komersial billing statement, delivery order, atau packing list, yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA yang selanjutnya disebut DAB IE-CEPA adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh eksportir yang dibubuhkan pada invoice atau dokumen komersial lainnya yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2021Eksportir Bersertifikat adalah eksportir produsen atau manufacturer yang memenuhi kriteria tertentu yang diberikan kewenangan oleh instansi yang berwenang memberikan sertifikasi untuk membuat invoice declaration atas barang yang diekspornya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2013Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai- nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB.
Ditemukan dalam 67/PMK.04/2016