Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2009Irigasi Rawa adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air melalui jaringan Irigasi Rawa pada Kawasan Budi Daya pertanian.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Pengaturan Tata Air adalah sistem pengelolaan air pada Rawa beserta prasarananya untuk mendukung kegiatan budi daya.
Ditemukan dalam PP 73 TAHUN 2013Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2006Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budi daya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2011