Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha ke Rekening Panas Bumi. 4
Ditemukan dalam 142/PMK.02/2013P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010Pendanaan Bersama adalah bagian dari kebutuhan pembayaran Manfaat Pensiun yang ditanggung bersama-sama oleh PT Kereta Api (Persero) dan Pemerintah yang besarannya sama dengan besaran Manfaat Pensiun dikurangi Iuran Pegawai PT Kereta Api (Persero), Past Service Liability dan/atau Hasil Investasi.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 257/PMK.02/2010Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : a. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian; b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2005Dana Capacity Building adalah dana yang berasal dari penyisihan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus) atas bunga pinjaman IEFC Tahap I yang disetor oleh bank pelaksana kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010 dan 170/PMK.02/2016P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010