Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010Iuran Pegawai adalah iuran bulanan sebesar 4,75% (empat koma tujuh lima persen) dari Penghasilan Pegawai.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2016Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha atas bagian Pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha ke Rekening Panas Bumi. 4
Ditemukan dalam 142/PMK.02/2013Dana Capacity Building adalah dana yang berasal dari penyisihan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus) atas bunga pinjaman IEFC Tahap I yang disetor oleh bank pelaksana kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Penghasilan Pegawai adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok yang telah disetarakan dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
Ditemukan dalam 105/PMK.02/2010 dan 170/PMK.02/2016Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah : a. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian; b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat) bulan; c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan :
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2005P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2010P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010Kompensasi Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom adalah kompensasi sebesar Rp478.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar rupiah) setelah pajak (net of tax) yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Telkom sehubungan dengan Terminasi Dini Hak Eksklusif Telkom dalam jangka waktu maksimal selama 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun 2005.
Ditemukan dalam 182/PMK.011/2009Jumlah Bruto adalah jumlah dari pensiun pokok, tunjangan-tunjangan dan pembulatan penghasilan.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2010 dan 257/PMK.02/2010