Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Iuran adalah iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata 4 Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Iuran adalah iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata 4 Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Ditemukan dalam 36/PMK.02/2011Iuran adalah iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero), termasuk untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Menteri, dan Pejabat Tertentu beserta Keluarga.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Iuran adalah iuran asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Askes (Persero).
Ditemukan dalam 37/PMK.02/2011PT Askes (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya.
Ditemukan dalam 115/PMK.02/2009Iuran Pensiun adalah iuran bulanan yang dipungut dari setiap Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.
Ditemukan dalam 243/PMK.02/2016Dana Awal adalah dana penyertaan modal negara yang berasal dari fasilitas dana Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Ditemukan dalam 80/PMK.08/2022Lembaga Keuangan Non Bank, yang selanjutnya disebut LKNB, adalah perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan LKNB.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Iuran Wajib adalah iuran wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah adalah alokasi dana yang tersedia yang digunakan untuk melunasi kewajiban penjaminan yang timbul akibat pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) beserta perubahannya pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Ditemukan dalam 113/PMK.02/2018