Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki hak tagih atas Dana Kompensasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang telah diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 227/PMK.02/2019Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2022Badan Usaha adalah badan usaha yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 159/PMK.02/2021 dan 16/PMK.02/2021Badan Usaha adalah badan usaha yang tidak mengadakan kontrak kerja sama di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Ditemukan dalam 114/PMK.02/2017Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi melalui lelang.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan /atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2019