Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan;
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 1977Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2010Surat Keterangan Tidak Dipungut yang selanjutnya disebut SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 86/PMK.03/2013Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014 dan 201/PMK.06/2018Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 30/PMK.04/2013