Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Izin Praktik adalah Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak bagi Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 249/PMK.011/2014Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2021Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014 dan 201/PMK.06/2018Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan;
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 1977Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri yang berisi mengenai penugasan khusus kepada badan usaha milik negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022Keputusan Penugasan adalah Keputusan Menteri Keuangan yang berisi mengenai penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu untuk melaksanakan Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2020 dan 73/PMK.08/2018Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Direktorat Jenderal, yang mempunyai izin praktek Penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
Ditemukan dalam 180/PMK.06/2009