Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan, yang di dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2005Saluran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel dan/atau spektrum frekuensi yang digunakan dalam suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2005Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan Penyiaran.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional yang selanjutnya disebut Hak Labuh SKKL adalah hak yang diberikan kepada penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dalam rangka penyediaan sarana transmisi Telekomunikasi internasional secara langsung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kerja sama dengan badan usaha asing.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021