Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2011Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2021Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaIzin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1992Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 164/PMK.05/2015Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013 dan PP 48 TAHUN 2021Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnya