Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jafung AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan 2016, No. 2032 analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA, adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2018Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah untuk dapat melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya secara profesional, efektif dan efisien.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015