Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pengguna yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pengguna adalah JF yang digunakan oleh Kementerian Keuangan yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Jabatan Fungsional dengan Kementerian Keuangan sebagai Instansi Pembina yang selanjutnya disebut JF Kemenkeu Pembina adalah JF yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengelolaan keuangan negara yang pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Admin Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan atau kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2018Admin Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian/Lembaga yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Kementerian Keuangan atau Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 111/PMK.01/2018Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Unit Pembina Teknis JF Kemenkeu Pembina yang selanjutnya disingkat UPT JF Kemenkeu Pembina adalah unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mewakili Kementerian Keuangan melaksanakan pembinaan atas JF Kemenkeu Pembina terkait bidang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional berkenaan.
Ditemukan dalam 37/PMK.01/2020Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/ lembaga, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan terhadap anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
Ditemukan dalam 12/PMK.010/2018