Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah selanjutnya disebut JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah selanjutnya disebut JF Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang selanjutnya disingkat PFPP adalah PNS yang diangkat dalam JF Penilai Pemerintah dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2021, No. 1394
Ditemukan dalam /PMK.06/2021Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 105 TAHUN 2021Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 225/PMK.01/2021Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020 dan 230/PMK.06/2022Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 145/PMK.06/2021Penilai Pemerintah adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2015