Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018 dan UU 5 TAHUN 2014Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam 211/PMK.05/2019Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2009Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Ditemukan dalam PP 63 TAHUN 2009 dan PP 9 TAHUN 2003Kementerian negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2008Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2010Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004 dan PP 21 TAHUN 2004Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Ditemukan dalam PERPRES 79 TAHUN 2018 dan PP 49 TAHUN 2018