Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
Jabatan Target adalah jabatan struktural setingkat lebih tinggi yang kosong atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan yang akan diisi oleh Talent.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017 dan 60/PMK.01/2016Program Pengembangan Talent adalah program pengembangan kompetensi yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 161/PMK.01/2017Program Pengembangan Talent adalah program pengembangan Kompetensi yang diberikan kepada Talent dalam rangka mempersiapkan Talent untuk menduduki jabatan struktural setingkat lebih tinggi atau posisi/jabatan lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 60/PMK.01/2016Unit Asal adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Instansi Asal adalah instansi di luar Kementerian Keuangan yang menjadi tempat kerja terakhir PNS non Kemenkeu sebelum ditempatkan/ditugaskan pada Unit non Eselon.
Ditemukan dalam 146/PMK.01/2020Jabatan Pelaksana Tertentu adalah Jabatan pelaksana selain pelaksana umum dan pelaksana khusus yang menduduki Jabatan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan mengenai Jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 220/PMK.01/2021Formasi Jabatan Pelaksana yang selanjutnya disebut Formasi adalah kebutuhan jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana pada unit kerja terkecil sesuai dengan ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 200/PMK.01/2022Unit Asal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menjadi tempat kerja terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditempatkan pada LNSW.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2019Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Pegawai yang Dapat Ditunjuk Sebagai Plt. dan/atau Plh. yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan tenaga profesional/non Aparatur Sipil Negara yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 182/PMK.01/2020