Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004Jalan bebas hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2021 dan UU 22 TAHUN 2009Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011