Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005 dan UU 38 TAHUN 2004Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jalan bebas hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005