Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010 dan 203/PMK.04/2017Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
Ditemukan dalam 188/PMK.04/2010 dan 203/PMK.04/2017Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Barang Impor Sementara adalah barang impor yang pemasukannya menggunakan mekanisme Impor Sementara.
Ditemukan dalam 142/PMK.04/2011Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 108/PMK.04/2020Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan menggunakan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Ditemukan dalam 216/PMK.04/2019Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.
Ditemukan dalam 102/PMK.09/2010