Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jam Kerja Bulan Ramadhan adalah jam kerja yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Jam Kerja Bulan Ramadhan adalah jam kerja yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016 dan 211/PMK.01/2014Jam Kerja Reguler adalah jam kerja yang dilaksanakan di bulan-bulan pada tahun Masehi selain bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah jam kerja yang meliputi Jam Kerja Reguler dan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2008Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji. 3
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2012Ibadah umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaMusim haji adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji;
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 1999Jam Kerja Efektif di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang harus dipergunakan untuk menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi Waktu Luang.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2022