Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Jam Kerja adalah hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 215/PMK.01/2011 dan 41/PMK.01/2011Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Jabatan Tertentu adalah jabatan yang berada di luar struktur organisasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah waktu bekerja dalam satu hari untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerjayang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 211/PMK.01/2014Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 161/PMK.04/2022 dan 94/PMK.04/2016Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai peringkat jabatan pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 237/PMK.01/2014Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah jam kerja yang meliputi Jam Kerja Reguler dan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2016