Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI.
Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui BUPI.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Bersama adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah bersama dengan BUPI untuk mendukung penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan Jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur selanjutnya disingkat BUPI adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk memberikan jaminan Pemerintah di bidang infrastruktur.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015, 129/PMK.08/2016, dan 4 dokumen lainnyaPenjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang ditimbulkan oleh risiko infrastruktur dan tertuang dalam Perjanjian KPBU IKN untuk dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan pemerintah.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018