Kamus Hukum

Teks lengkap:

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.


Ditemukan dalam:
  1. 227/PMK.02/2018
  2. PP 102 TAHUN 2015
  3. PP 54 TAHUN 2020

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (100%)

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

    Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018, PP 102 TAHUN 2015, dan 1 dokumen lainnya
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (93%)

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

    Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015
  3. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (92%)

    Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi Aparatur Sipil Negara.

    Ditemukan dalam 241/PMK.02/2016
  4. Jaminan Kematian (JKm) (91%)

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.

    Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2020
  5. Jaminan Kematian (JKm) (91%)

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

    Ditemukan dalam 227/PMK.02/2018 dan PP 102 TAHUN 2015
  6. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (90%)

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam 141/PMK.02/2018 dan PP 44 TAHUN 2015
  7. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (90%)

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2020
  8. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (90%)

    Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

    Ditemukan dalam PP 37 TAHUN 2021
  9. Jaminan Kematian (JKM) (89%)

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

    Ditemukan dalam 208/PMK.010/2015
  10. Program Jaminan Kematian (JKM) (88%)

    Program Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian bagi Aparatur Sipil Negara.

    Ditemukan dalam 241/PMK.02/2016
Definisi Jaminan Kecelakaan Kerja | JDIH Kementerian Keuangan