Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi 4 kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT PLN (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014 dan 225/PMK.011/2013Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh pokok kredit investasi kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.
Ditemukan dalam 91/PMK.011/2011