Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
Jaminan Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada pemegang obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui wali amanat atau agen pemantau sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali obligasi PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Pemegang Obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pembayaran kembali Obligasi PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Jaminan Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Pinjaman adalah jaminan pemerintah yang diberikan kepada kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah sehubungan dengan pemenuhan kewajiban finansial atas pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero).
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Pemegang Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Pemegang Obligasi adalah investor yang menanamkan dana dengan melakukan pembelian Obligasi PT Hutama Karya (Persero) melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum sehingga berhak memperoleh manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang dimiliki.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Obligasi PT Hutama Karya (Persero) yang selanjutnya disebut Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku emiten dalam rangka pendanaan pembangunan proyek jalan tol di Sumatera melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum dan berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019 dan 168/PMK.08/2016Surat Jaminan Pemerintah adalah surat yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Menteri kepada Kreditur sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Jaminan Obligasi PT KAI yang selanjutnya disebut Jaminan Obligasi adalah Jaminan Pemerintah kepada Pemegang Obligasi PT KAI melalui Wali Amanat atau Agen Pemantau sehubungan dengan pemenuhan Kewajiban Finansial atas pembayaran kembali Obligasi.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Pinjaman PT Hutama Karya (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut sebagai Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Hutama Karya (Persero) menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari Kreditur sehingga PT Hutama Karya (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali dalam rangka penugasan PT Hutama Karya untuk pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Utang PT Hutama Karya (Persero) adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Hutama Karya (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015Jaminan Pemerintah yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Kreditur sehubungan dengan pembayaran kembali pinjaman PT Hutama Karya (Persero) selaku pelaksana penugasan pengusahaan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Ditemukan dalam 252/PMK.02/2015