Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021 dan 189/PMK.05/2022Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2020Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 57/PMK.04/2017Jaminan Uang Muka adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjamin dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2022Penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan kepada Terjamin (Principal) atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 58/PMK.04/2017Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai Jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, sehingga penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2020Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
Ditemukan dalam 145/PMK.05/2017