Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama. 4
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerja Sama. 4
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Dukungan Kelayakan adalah dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Jaminan Pemerintah Pusat adalah jaminan Pemerintah yang diberikan melalui Menteri Keuangan kepada Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PJPSN atas Risiko Politik yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan dapat memberikan dampak finansial kepada Badan Usaha yang melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PJPSN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Fasilitas Penyiapan Proyek adalah fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada penanggung jawab proyek kerjasama yang dibiayai dari sumber sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai fasilitas dalam rangka penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021 dan 98/PMK.08/2020Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko untuk Proyek Kerjasama.”
Ditemukan dalam PERPRES 13 TAHUN 2010Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam PERPRES 38 TAHUN 2015 dan 265/PMK.08/2015Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
Ditemukan dalam 260/PMK.08/2016Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan Negara.
Ditemukan dalam 129/PMK.08/2016