Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Jaminan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Pinjaman adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan di luar Lembaga Keuangan Internasional guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Obligasi adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung BUMN untuk memperoleh dana melalui penerbitan obligasi guna membiayai pembangunan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung adalah jaminan yang diberikan untuk mendukung Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dalam melakukan penerusan Pinjaman Langsung guna membiayai pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh BUMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN berdasarkan Perjanjian Pinjaman Langsung.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral atau lembaga keuangan dari suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk kerja sama bilateral dengan Pemerintah, yang menyediakan Pinjaman Langsung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada BUMN.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur selanjutnya disebut Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk dan atas nama Pemerintah untuk mendukung penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2021Jaminan BUPI adalah Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur yang diberikan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Penjamin Tunggal adalah kedudukan BUPI sebagai satu- satunya Penjamin yang menjalankan penugasan khusus dari Menteri Keuangan untuk melakukan pemberian Jaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018