Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) yang mendapat manfaat dari registrasi dan penjaminan transaksi yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin.
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).
Ditemukan dalam PERPRES 75 TAHUN 2022Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah 3 sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Internasional yang selanjutnya disebut Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing adalah kegiatan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer).
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing dengan cara penukaran (exchange offer) adalah Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara Valuta Asing seri lain oleh Pemerintah, dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya dibayar tunai.
Ditemukan dalam 236/PMK.08/2012Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching) adalah pembelian kembali Surat Utang Negara yang penyelesaian transaksinya dilakukan dengan penyerahan Surat Utang Negara seri lain oleh Pemerintah dan apabila terdapat selisih nilai penyelesaian transaksinya, dapat dibayar tunai.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997