Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, Pusat Kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarPusat Kegiatan Lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2004Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011