Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW.
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2005Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
Ditemukan dalam PERPRES 95 TAHUN 2018