Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Jaringan jalan arteri sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011 dan PERPRES 87 TAHUN 2011Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN atau antara PKN dengan PKW.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Kawasan perkotaan inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022Jaringan Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, Pusat Kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarPusat Kegiatan Lokal, atau Pusat Kegiatan Lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015, PERPRES 55 TAHUN 2011, dan 2 dokumen lainnyaJaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011Pusat kegiatan sekunder adalah pusat kegiatan hirarki kedua di Kawasan BBK yang keberadaannya untuk mendukung perkembangan pusat kegiatan sekunder.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011